Para pelaku usaha dapat melakukan hubungan kerjasama guna mengembangkan usahanya. Ketika dua orang atau lebih menjalin kerjasama, maka penting untuk menuangkan kesepakatan dalam perjanjian hitam di atas putih. Perjanjian dalam kerjasama usaha harus dilakukan sebelum dimulainya kerjasama tersebut. Surat perjanjian kerjasama merupakan surat berisikan ketentuan khusus atas perjanjian atau kesepakatan tertulis. Setiap kerjasama dalam usaha pasti membutuhkan perjanjian kerjasama untuk memastikan perjanjian yang disepakati dapat berjalan dengan lancar. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan-kemungkinan yang dapat merugikan salah satu pihak yang bekerjasama.
Banyak dari pelaku usaha baru yang terlalu fokus untuk menjalankan usahanya dan mengejar pendapatan yang tinggi tanpa memikirkan cara untuk melindungi usahanya. Padahal, dengan adanya perjanjian kerjasama ini akan menjaga hubungan yang baik dengan klien. Perjanjian kerjasama mempunyai sifat mengikat pada seluruh pihak yang bersangkutan baik dalam melakukan hal yang harus dilakukan ataupun mengatur aktivitas yang dilarang. Berikut ini beberapa alasan yang menjadikan perjanjian kerjasama usaha sangat penting untuk dimiliki.
Setiap kerjasama yang terdiri dari dua pihak yang berbeda tentunya disertai dengan adanya hak dan kewajiban masing-masing. Hak dan kewajiban ini perlu diperjelas dan dipertegas agar masing-masing pihak bisa menjalankan kewajibannya masing-masing dan kemudian mendapatkan hak sesuai dengan porsinya. Oleh karena itu perlu dibuat surat perjanjian mengenai kerjasama usaha.
Bisnis yang dijalankan oleh dua orang tentu akan menimbulkan banyak perbedaan pendapat. Tidak ada usaha yang berjalan dengan mulus dan lancar. Ketika perbedaan itu terjadi tidak menutup kemungkinan terjadinya perselisihan yang akan mempengaruhi pola kinerja kerjasama tersebut. Maka dengan adanya surat perjanjian yang telah ditandatangani akan menyelesaikan perbedaan yang terjadi hingga tidak sampai menjadi perselisihan yang besar. Sebab, segala perbedaan telah dirundingkan bersama dan telah disepakati dalam surat perjanjian tersebut.
Perjanjian kerjasama yang dibuat berlaku sebagai hukum yang mengatur bagi para pihak yang membuat kesepakatan. Perjanjian tersebut berisi apa yang harus, boleh, dan tidak boleh dilakukan. Semua pihak harus mengikuti apa yang tertera dalam perjanjian tersebut dan jika melanggar maka akan mendapatkan sanksi hukum. Selain itu, adanya perjanjian kerjasama dapat diberlakukan sebagai undang-undang atau peraturan bagi setiap pihak yang membuatnya.