Tahukah kamu setiap tanggal 23 Juli selalui diperingati hari anak nasional. Berbeda dengan peringatan pada tahun-tahun sebelumnya. Pelaksanaan hari anak nasional tahun ini berbeda karena adanya pandemi COVID-19. Pada saat kondisi seperti ini anak-anak banyak mengalami berbagai persoalan seperti pengasuhan bagi anak yang orang tuanya mengalami positif COVID-19, kurangnya kesempatan belajar dan bermain, serta meningkatnya kasus kekerasan anak selama pandemi. Berdasarkan beberapa permasalahan yang dihadapi tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kemenpppa) pada tahun 2021 ini mengangkat tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan tagline #AnakPeduliDiMasaPandemi.
Lalu, apakah kamu tahu mengenai sejarah hari anak nasional. Peringatan hari anak di Indonesia merupakan ide dari Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Kowani merupakan suatu organisasi perempuan yang tercetus sejak kongres perempuan Indonesia I. Kongres tersebut terjadi pada tanggal 22 Desember 1928. Terjadi beberapa pekan setelah sumpah pemuda berlangsung. Kowani akhirnya diresmikan pada tahun 1946. Setelah itu, pada tahun 1951 Kowani memutuskan beberapa kesepakatan. Salah satunya mengupayakan penetapan hari kanak-kanak nasional.
Upaya tersebut ditindaklanjuti dengan digelarnya Pekan Kanak-Kanak pada tahun 1952. Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara anak-anak berpawai di Istana Merdeka dan disambut oleh presiden Sukarno. Akhirnya, pada sidang Kowani di Bandung tahun 1953 disetujui penyelenggaraan pekan kanak-kanak setiap minggu kedua bulan Juli, menjelang kenaikan kelas anak-anak sekolah. Keputusan tersebut juga disetujui oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, pelaksanaan yang berpatokan pada libur sekolah, penyelenggaraan pekan kanak-kanak pun berubah-ubah. Akhirnya, Pekan Kanak-Kanak diadakan pada tanggal 1-3 Juli sesuai keputusan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Selama pelaksanaan Pekan Kanak-Kanak Presiden Sukarno seringkali hadir dalam perayaan hari anak ini. Karena hal tersebut, atas usulan dari Kowani mengubah tanggal 6 Juni ditetapkan sebagai hari Kanak-Kanak Indonesia. Alasannya, bertepatan dengan tanggal lahir Bung karno (1 Juni 1901) dan juga bertepatan dengan perayaan Hari Anak Internasional. Namun, persoalan timbul lagi setelah runtuhnya Orde Lama. Pada Orde Baru dibawah pimpinan Soeharto berusaha menghapus semua kebijakan yang berkaitan dengan Orde Lama. Akhirnya, Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 mengenai penetapan hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli. Pemilihan tersebut karena sesuai dengan pengesahan undang-undang terkait Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.