Setiap obat dan produk makanan dan minuman yang dijual di pasar, harus terdaftar dan mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Lalu, bagaimana cara mendaftarkan produk makanan maupun obat-obatan ke BPOM untuk mendapatkan izin edar tersebut? Pertanyaan ini sangat umum muncul mengingat pentingnya legalitas suatu produk di pasaran. Tanpa ada izin resmi dari BPOM, mustahil rasanya suatu produk dapat bebas berada di pasaran. Selain itu, kepercayaan konsumen juga bergantung pada hal tersebut.
Sebelum itu, BPOM atau Badan POM adalah lembaga resmi pemerintahan yang mengawasi makanan dan obat yang beredar di Indonesia. Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa makanan atau obat yang beredar merupakan bahan aman konsumsi.
Kewenangan BPOM Indonesia diatur resmi pada Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2007 pasal 2. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa BPOM melakukan pengawasan obat dan makanan sesuai ketentuan undang-undang. Bahan konsumsi yang diawasi BPOM adalah seperti obat dan bahan obat, psikotropika, narkoba, prekursor, obat tradisional, kosmetik, zat adiktif, suplemen kesehatan, dan berbagai pangan olahan. Selain itu, penggunakan bahan tambahan pangan tertentu (seperti pengawet, penguat rasa, pewarna, dll). Atau mengusung klaim tertentu seperti fungsi makanan sebagai Makanan Pendamping ASI (MPASI), Makanan untuk Lansia, dan lain sebagainya.
Produk tanpa izin akan mengalami kesulitan tersendiri saat berada di pasaran. Misalnya, kemungkinan muncul risiko penyitaan atau pemusnahan ketika ada sidak yang hadir sewaktu-waktu. Tentu tidak mau kan produk kita mendapat larangan padahal secara kualitas jelas baik?
Begitu banyak para pemilik UKM/UMKM yang melupakan izin BPOM untuk produk panganan dan obat yang mereka jual. Ini dikarenakan anggapan bahwa mengurus izin BPOM sangatlah sulit dan harus melewati berbagai persyaratan untuk mendapat sertifikasi dari badan pengawas khusus.
Terlebih jika produk yang dihasilkan berasal dari produksi sendiri baik menggunakan mesin atau manual menggunakan tangan. Lalu, nagaiaman sih cara memperoleh izin produk BPOM?
Yuk, simak ulasan tentang BPOM termasuk cara mengurus izin dan cara cek produk BPOM berikut ini.
1. Syarat dan Berkas Pengajuan Izin BPOM
Ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin BPOM. Persyaratan tersebut sebenarnya dapat berbeda-beda tergantung jenis produk yang akan diajukan izinnya. Namun, berikut ini adalah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi.
Untuk produk impor:
Untuk produk lokal:
2. Kriteria Makanan yang Sesuai Standar BPOM
Tentu tidak semua makanan yang didaftarkan akan diterima atau diberi izin edar oleh pihak BPOM. Ada beberapa standar yang harus dipenuhi oleh pemohon. Standar yang dimaksud bisa meliputi gizi, keamanan, dan mutu seperti berikut ini.
3. Mendaftar Produk ke BPOM
Pengajuan izin BPOM dapat dilakukan secara konvensional atau lewat situs resmi. Apabila disetujui, maka masa berlaku dari izin BPOM tersebut adalah selama 5 tahun. Selanjutnya, izin tersebut dapat diperpanjang di lembaga resmi yang berhubungan.
Harus diingat bahwa karena akan mendaftarkan perusahaan, maka terlebih dahulu harus Anda persiapkan berbagai data mengenai perusahaan itu sendiri. Pastikan bahwa legalitas perusahaan telah sah dan mendapatkan bukti tertulis.
Ada dua tahap yang harus diselesaikan ketika mendaftar produk BPOM (Pendaftaran Baru). Pertama, mendaftar akun di website BPOM dan kedua, registrasi produk. Nah, berikut ini adalah langkah dan cara mendaftar BPOM.
4. Mendaftar Akun Melalui Website BPOM
5. Melakukan Registrasi Produk
6. Bahan Pangan yang Wajib dan Tidak Wajib Daftar BPOM
Jika Anda pergi ke warung makan, maka tempe goreng yang disediakan di meja tersebut tidak perlu melalui persetujuan BPOM untuk diperjualbelikan. Namun, ketika tempe goreng tersebut diproduksi dan dikemas untuk dijual, maka harus melalui izin edar BPOM. Nah, berikut ini adalah beberapa kategori pangan yang harus melalui izin BPOM.
Meskipun begitu, tidak semua makanan yang tidak memiliki izin merupakan makanan yang berbahaya. Ada beberapa kategori makanan yang memang tidak perlu mendapatkan izin BPOM. Berikut ini adalah beberapa kategori tersebut.
7. Mengembangkan Bisnis Menggunakan Dana dari Modal Rakyat
Supaya mendapatkan berbagai izin edar, pelaku usaha harus menyediakan peralatan produksi dan hasil produksi sesuai standar. Namun, hal tersebut tentu akan berpengaruh pada kebutuhan biaya. Untungnya, masalah permodalan bisnis dapat diselesaikan melalui Modal Rakyat. Modal Rakyat adalah P2P Lending yang memediasi pelaku bisnis dengan sumber dana terpercaya. Dengan konsep gotong royong, pihak sumber dana diajak untuk membantu pelaku bisnis dengan cara yang aman.
Keuntungan mengantongi IE dari BPOM adalah apabila produk dari usaha makanan, minuman atau obat saat diteliti Badan POM terindikasi berbahaya untuk dikonsumsi, maka produsen dapat segera memperbaikinya. Jika Anda menjual produk Anda ke pasar luas tanpa mengantongi izin, apabila produk Anda ternyata kedapatan mengandung bahan yang membahayakan konsumen, Anda harus bersiap-siap berurusan dengan pihak yang berwajib.
Dengan mengantongi izin edar dari BPOM, selain meyakinkan konsumen akan keamanan produk Anda, Anda juga tidak perlu khawatir jika terjadi hal yang tidak diinginkan yang disebabkan oleh produk Anda.