7 Tips Cara Memperoleh Izin BPOM

Setiap obat dan produk makanan dan minuman yang dijual di pasar, harus terdaftar dan mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Lalu, bagaimana cara mendaftarkan produk makanan maupun obat-obatan ke BPOM untuk mendapatkan izin edar tersebut? Pertanyaan ini sangat umum muncul mengingat pentingnya legalitas suatu produk di pasaran. Tanpa ada izin resmi dari BPOM, mustahil rasanya suatu produk dapat bebas berada di pasaran. Selain itu, kepercayaan konsumen juga bergantung pada hal tersebut.

Sebelum itu, BPOM atau Badan POM adalah lembaga resmi pemerintahan yang mengawasi makanan dan obat yang beredar di Indonesia. Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa makanan atau obat yang beredar merupakan bahan aman konsumsi.

Kewenangan BPOM Indonesia diatur resmi pada Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2007 pasal 2. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa BPOM melakukan pengawasan obat dan makanan sesuai ketentuan undang-undang. Bahan konsumsi yang diawasi BPOM adalah seperti obat dan bahan obat, psikotropika, narkoba, prekursor, obat tradisional, kosmetik, zat adiktif, suplemen kesehatan, dan berbagai pangan olahan. Selain itu, penggunakan bahan tambahan pangan tertentu (seperti pengawet, penguat rasa, pewarna, dll). Atau mengusung klaim tertentu seperti fungsi makanan sebagai Makanan Pendamping ASI (MPASI), Makanan untuk Lansia, dan lain sebagainya.

Produk tanpa izin akan mengalami kesulitan tersendiri saat berada di pasaran. Misalnya, kemungkinan muncul risiko penyitaan atau pemusnahan ketika ada sidak yang hadir sewaktu-waktu. Tentu tidak mau kan produk kita mendapat larangan padahal secara kualitas jelas baik?

Begitu banyak para pemilik UKM/UMKM yang melupakan izin BPOM untuk produk panganan dan obat yang mereka jual. Ini dikarenakan anggapan bahwa mengurus izin BPOM sangatlah sulit dan harus melewati berbagai persyaratan untuk mendapat sertifikasi dari badan pengawas khusus.

Terlebih jika produk yang dihasilkan berasal dari produksi sendiri baik menggunakan mesin atau manual menggunakan tangan. Lalu, nagaiaman sih cara memperoleh izin produk BPOM?

Yuk, simak ulasan tentang BPOM termasuk cara mengurus izin dan cara cek produk BPOM berikut ini.

1. Syarat dan Berkas Pengajuan Izin BPOM


Ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin BPOM. Persyaratan tersebut sebenarnya dapat berbeda-beda tergantung jenis produk yang akan diajukan izinnya. Namun, berikut ini adalah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi.

Untuk produk impor:

  1. Surat keterangan dari negara asal barang.
  2. Izin resmi dari lembaga kesehatan yang berlaku di negara asal.
  3. Hasil terbaru uji lab mengenai kandungan pada bahan pangan tersebut.
  4. Sertifikat Good Manufacturing Practice atau GMP.
  5. Sampel bahan atau produk.
  6. Keterangan spesifikasi produk atau komposisi yang digunakan.
  7. Surat izin usaha perusahaan atau SIUP.
  8. Angka pengenal impor dan dokumen lain mengenai izin peredaran barang impor tersebut.

Untuk produk lokal:

  1. Hasil isi formulir pendaftaran produk.
  2. Surat izin usaha perusahaan atau SIUP.
  3. Hasil terbaru uji lab mengenai kandungan pada bahan pangan atau obat.
  4. Sampel bahan atau produk dan dokumen pendukung lainnya.

2. Kriteria Makanan yang Sesuai Standar BPOM


Tentu tidak semua makanan yang didaftarkan akan diterima atau diberi izin edar oleh pihak BPOM. Ada beberapa standar yang harus dipenuhi oleh pemohon. Standar yang dimaksud bisa meliputi gizi, keamanan, dan mutu seperti berikut ini. 

  1. Parameter gizi yang digunakan akan disesuaikan dengan jenis pangan yang diajukan.
  2. Ukuran keamanan yang digunakan adalah batas maksimum cemaran kimia, cemaran fisik, dan cemaran mikroba. 
  3. Parameter mutu yang dimaksud adalah pemenuhan syarat mutu sesuai jenis pangan yang diajukan. 
  4. Standar lain yang harus dipenuhi adalah proses produksi yang baik dan sehat, distribusi yang baik, ritel pangan yang baik, Dan telah mendapatkan persyaratan label.

3. Mendaftar Produk ke BPOM 


Pengajuan izin BPOM dapat dilakukan secara konvensional atau lewat situs resmi. Apabila disetujui, maka masa berlaku dari izin BPOM tersebut adalah selama 5 tahun. Selanjutnya, izin tersebut dapat diperpanjang di lembaga resmi yang berhubungan. 

Harus diingat bahwa karena akan mendaftarkan perusahaan, maka terlebih dahulu harus Anda persiapkan berbagai data mengenai perusahaan itu sendiri. Pastikan bahwa legalitas perusahaan telah sah dan mendapatkan bukti tertulis. 

Ada dua tahap yang harus diselesaikan ketika mendaftar produk BPOM (Pendaftaran Baru). Pertama, mendaftar akun di website BPOM dan kedua, registrasi produk. Nah, berikut ini adalah langkah dan cara mendaftar BPOM.

4. Mendaftar Akun Melalui Website BPOM

  1. Pertama-tama, silakan kunjungi laman BPOM, yaitu e-bpom.pom.go.id
  2. Setelah masuk pada laman tersebut, silahkan pilih menu Registrasi Baru.
  3. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan halaman formulir. Isi data-data yang diwajibkan, seperti nama pihak penanggung jawab, data usaha, data produk, dan lainnya. Setelah semuanya terisi, klik Halaman Selanjutnya. 
  4. Masukkan data Pemeriksaan Sarana Bangunan (PSB) perusahaan dan unggah file yang menjadi berkas syarat.
  5. Akan ada pengarahan oleh sistem pihak BPOM supaya Anda mendaftarkan ulang perusahaan dan nantinya Anda akan mendapat ID dan NPWP perusahaan yang didaftarkan. 

5. Melakukan Registrasi Produk

  1. Pertama, buka halaman registration di e-reg.pom.go.id.
  2. Silakan login menggunakan ID dan NPWP yang diperoleh ketika mendaftar akun melalui website BPOM.
  3. Apabila sudah berhasil masuk, silahkan pilih menu “Pengajuan”. Isikan formulir dengan data yang sesuai. Isikan komposisi, data informasi nilai gizi, dan lainnya sesuai hasil pemeriksaan. 
  4. Jika semua data sudah terisi, klik “Klaim Produk”.
  5. Selanjutnya, Anda harus mengisi informasi mengenai nilai gizi dari produk lain yang serupa. Hal ini digunakan sebagai perbandingan. Anda mungkin juga perlu untuk mengunggah beberapa dokumen.
  6. Selanjutnya, klik “Verifikasi.”
  7. Setelah langkah tersebut, yang perlu Anda lakukan hanyalah tinggal menunggu proses oleh BPOM. Proses ini bisa memakan waktu 2 hari. Keputusan disetujui atau ditolak oleh BPOM akan diberitahukan melalui email yang digunakan untuk mendaftar akun.

6. Bahan Pangan yang Wajib dan Tidak Wajib Daftar BPOM 


Jika Anda pergi ke warung makan, maka tempe goreng yang disediakan di meja tersebut tidak perlu melalui persetujuan BPOM untuk diperjualbelikan. Namun, ketika tempe goreng tersebut diproduksi dan dikemas untuk dijual, maka harus melalui izin edar BPOM. Nah, berikut ini adalah beberapa kategori pangan yang harus melalui izin BPOM.

  1. Olahan makanan fortifikasi atau makanan yang telah mendapatkan tambahan nutrisi.
  2. Olahan berlabel SNI wajib.
  3. Makanan yang merupakan program dari pemerintah.
  4. Makanan yang diedarkan walaupun hanya untuk tujuan uji pasar.
  5. Bahan tambahan pangan atau BTP yang biasanya mengubah bentuk, rasa, aroma, dan tekstur.

Meskipun begitu, tidak semua makanan yang tidak memiliki izin merupakan makanan yang berbahaya. Ada beberapa kategori makanan yang memang tidak perlu mendapatkan izin BPOM. Berikut ini adalah beberapa kategori tersebut. 

  1. Produk yang dihasilkan industri dengan skala rumah tangga.
  2. Makanan yang memiliki daya tahan kurang dari 7 hari.
  3. Makanan yang dikirim dari luar negeri dalam kuantitas kecil, yang digunakan untuk sampel dagang, penelitian, dan konsumsi pribadi. 
  4. Bahan makanan yang digunakan untuk bahan makanan lain atau tidak dijual langsung kepada masyarakat sebagai konsumen akhir. 
  5. Produk yang dijual dalam jumlah kecil atau dengan ciri dikemas langsung ketika konsumen membeli saat itu juga.
  6. Produk yang dijual tanpa bahan tambahan pangan (BTP). Makanan ber-BTP yang dibolehkan edar tanpa izin BPOM adalah BTP pelilinan.
  7. Olahan siap saji atau makanan yang diolah dengan cara sederhana, seperti pengupasan, pencucian, penggilingan, pengeringan, penggaraman, pembekuan, pemotongan, dan pencampuran, 
  8. Makanan yang dijual langsung ke restoran, hotel, atau catering. Namun, apabila makanan tersebut dijual dalam bentuk ritel packaging atau kemasan eceran berlabel lengkap, maka perlu didaftarkan.

7. Mengembangkan Bisnis Menggunakan Dana dari Modal Rakyat 


Supaya mendapatkan berbagai izin edar, pelaku usaha harus menyediakan peralatan produksi dan hasil produksi sesuai standar. Namun, hal tersebut tentu akan berpengaruh pada kebutuhan biaya. Untungnya, masalah permodalan bisnis dapat diselesaikan melalui Modal Rakyat. Modal Rakyat adalah P2P Lending yang memediasi pelaku bisnis dengan sumber dana terpercaya. Dengan konsep gotong royong, pihak sumber dana diajak untuk membantu pelaku bisnis dengan cara yang aman.

Keuntungan mengantongi IE dari BPOM adalah apabila produk dari usaha makanan, minuman atau obat saat diteliti Badan POM terindikasi berbahaya untuk dikonsumsi, maka produsen dapat segera memperbaikinya. Jika Anda menjual produk Anda ke pasar luas tanpa mengantongi izin, apabila produk Anda ternyata kedapatan mengandung bahan yang membahayakan konsumen, Anda harus bersiap-siap berurusan dengan pihak yang berwajib.

Dengan mengantongi izin edar dari BPOM, selain meyakinkan konsumen akan keamanan produk Anda, Anda juga tidak perlu khawatir jika terjadi hal yang tidak diinginkan yang disebabkan oleh produk Anda.

Post Your Thoughts

Related Posts
Apa itu OKR (Objective and Key Results)?

Apa itu OKR (Objective and Key Results)?

Sebuah perusahaan atau organisasi yang terstruktur pasti membutuhkan sebuah indikator untuk mengukur dan mengetahui efektivitas…

SOSTAC Sebagai Strategi Digital Marketing

SOSTAC Sebagai Strategi Digital Marketing

Setiap pemilik usaha pastinya menginginkan keuntungan yang semakin hari semakin bertambah. Perlu usaha yang maksimal…

Perkembangan Co-working Space di Indonesia

Perkembangan Co-working Space di Indonesia

Co-working space merupakan tempat kerja yang disewakan untuk orang-orang atau perusahaan yang membutuhkan ruang kerja…

Close

Whatsapp Chat

Would you like to see our space before joining? Come and visit our coworking space. Please fill out the form and our manager will get back asap.