Modal adalah hal yang penting dalam membangun bisnis, namun modal bukan segalanya. Dalam membuat perusahaan diperlukan kebutuhan usaha yang berbeda-beda sesuai dengan skala perusahaan yang ingin dibuat. Semakin besar skala usaha yang ingin Anda bangun semakin besar pula modal yang Anda keluarkan.
Indonesia sendiri memiliki dua macam jenis badan usaha. Pertama, badan usaha berbadan hukum terdiri dari PT, yayasan, dan koperasi. Kedua adalah usaha tidak berbadan hukum seperti persekutuan komoditer (CV), firma, dan persekutuan perdata. Bentuk badan usaha yang sering digunakan perusahaan lama maupun startup adalah PT dan CV.
Untuk membuat perusahaan banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi. Kita tidak bisa asal mencetuskan ide lalu membuat kantor begitu saja. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan baik untuk mendapatan legalitas perusahaan.
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menentukan nama usaha. Dalam membuat PT misalnya, nama harus terdiri dari tiga suku kata atau lebih, tidak menggunakan kata serapan dari bahasa asing, dan belum pernah digunakan oleh perusahaan lain.
Selanjutnya adalah lokasi yang digunakan untuk kegiatan operasional usaha. Lokasi ini termasuk alamat dan bangunan yang digunakan untuk kantor. Dalam menentukan lokasi Anda harus memperhatikan akses jalan, kondisi lingkungan, keamanan, dan faktor penting lainnya. Lokasi penting karena untuk mengajukan Surat Keterangan Domisili (SKDP).
Sebelum Anda membangun usaha, tentukan dulu dengan pasti apa bentuk badan hukum usaha yang ingin Anda buat. Apakah Firma, PT, CV, atau yang lain. Sesuaikan juga dengan modal yang Anda miliki.
Setiap bentuk badan usaha memilki fungsi dan regulasi yang berbeda-beda pula. Pastikan Anda memahami dengan benar dan teliti. Pahami juga kelebihan dan kekurangan agar tidak salah dalam menentukan badan hukum.
Mendirikan usaha harus disertai tujuan yang jelas. Dan pastikan tujuan tersebut tidak menyalahi aturan perundang-undangan dan memiliki izin yang sah dari negara.
Mengenai permodalan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mengatakan bahwa untuk membuat PT maka modal awal yang harus Anda miliki sebesar Rp 50 juta dengan jumlah modal disetor 12,5%. Namun kini besarnya nominal yang disetorkan bisa berdasarkan kesepakatan pemilik dan pendiri usaha.
Selanjutnya, pemilik perusahan harus mengajukan pembuatan akta pendirian perusahaan di kantor notaris yang sama dengan lokasi usaha. Notaris akan meminta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat akta ini.
Akta tersebut akan dibawa kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dimintai pengesahan. Jika tidak ada kendala, maka Kemenhumkan akan mengeluarkan SK yang menyatakan bahwa perusahaan telah sah di mata hukum dan bisa memulai aktivitas operasionalnya.
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili usaha. NPWP nantinya digunakan sebagai nomor wajib pajak, syarat ini sangat dibutuhkan untuk membuat akta pendirian usaha.
Terakhir adalah mengajukan permohonan izin usaha (surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP) yang dikeluarkan oleh Kantor Perdagangan setempat sesuai dengan domisili usaha. SIUP dikelompokkan menjadi empat berdasarkan besarnya usaha yang akan dijalankan.
Bagi Anda yang masih bingung atau mengalami kendala dalam pengurusannya usaha, PI office siap membantu Anda untuk mengatasi izin usaha tentunya dengan tim profesional.