Istilah “Merger dan Akuisisi” bukanlah hal yang asing lagi di dalam dunia bisnis. Merger atau akuisisi menjadi alternatif perusahaan untuk melakukan ekspansi atau perluasan usaha. Baik Merger atau Akuisisi adalah strategi yang digunakan perusahaan untuk meningkatkan kapabilitas dan daya saing perusahaan. Perusahaan yang sudah terkenal pun bahkan melakukan fenomena ini. Agar tidak keliru dalam mengartikan dan membedakan istilah Merger dan Akuisisi maka di artikel ini akan dijelaskan mengenai kedua istilah tersebut.
Merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih untuk membentuk perusahaan baru, dan kemudian tinggal nama salah satu perusahaan yang bergabung, perusahaan yang bergabung lenyap dan semua sistem didalamnya ikut bergabung.
Dalam entitas baru tersebut terdapat kepemilikan, kontrol, dan keuntungan bersama. Penggabungan ini biasanya mengakibatkan pengalihan aktiva dan pasiva dari perusahaan yang menggabungkan diri. Biasanya merger cenderung dilakukan oleh dua perusahaan dengan jenis dan ukuran yang sama.
Alasan utama perusahaan melakukan Merger adalah untuk menyatukan sumber daya, kekuatan, dan kelemahan perusahaan sehingga diharapkan perusahaan baru akan beroperasi lebih baik. Alasan lainnya juga untuk mengurangi persaingan dan mendapatkan kerja sama yang bisa menguntungkan kedua belah pihak yang melakukan merger.
Akuisisi adalah pembelian atau pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lainnya yang dilakukan dengan cara membeli aset perusahaan tersebut atau memperoleh sebagian besar kepemilikan saham. Perusahaan yang mengakuisisi perusahaan lain disebut perusahaan pengakuisisi. Sedangkan perusahaan yang diakuisisi disebut perusahaan target.
Pengambilalihan perusahaan ini mengakibatkan aktiva dan pasiva perusahaan dikendalikan oleh pengakuisisi. Perusahaan pengakuisisi cenderung lebih memiliki kekuatan dalam hal ukuran, struktur, dan kegiatan operasional bisnis. Biasanya akuisisi ini dilakukan oleh perusahaan besar kepada perusahaan kecil karena perusahaan besar memiliki komponen yang lebih kuat untuk bersaing di pasaran dibandingkan dengan perusahaan kecil yang diakuisisi.
Hampir sama dengan strategi merger yang mana perusahaan melakukan strategi akuisisi bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan secara cepat, daya saing menjadi kuat, dan melakukan ekspansi bisnis. Perusahaan pengakuisisi diharapkan bisa mendapatkan pangsa pasar yang lebih luas serta meningkatkan profitabilitas.
Ketika akan memutuskan untuk melakukan merger atau akuisisi dengan perusahaan lain, tentunya perlu menganalisis kelebihan dan kekurangan dari masing-masing sistem tersebut. Berikut ini kelebihan dan kekurangan yang perlu diketahui :
Saat ini, strategi akuisisi semakin populer bila dibandingkan dengan strategi merger. Alasannya adalah akuisisi cenderung lebih mudah dilakukan karena tidak perlu melalui berbagai persyaratan dan formalitas hukum dikarenakan status badan hukum tetap ada. Sedangkan, status badan hukum yang hilang saat terjadi merger membuat perusahaan harus mengurus banyak persyaratan dan dokumen-dokumen pendukung.
Referensi :
https://www.jurnal.id/id/blog/definisi-dan-perbedaan-utama-dari-merger-dan-akuisisi/
https://jojonomic.com/blog/perbedaan-merger-dan-akuisisi/